![]() |
Rumah Sakit Tipe A, B, C, dan D |
Dasar Hukum Klasifikasi Rumah Sakit
Klasifikasi rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam regulasi ini, rumah sakit dibagi ke dalam empat tipe utama berdasarkan kemampuan pelayanan, jumlah tempat tidur, dan sumber daya manusia.
1. Rumah Sakit Tipe A
Kriteria:
-
Merupakan rumah sakit umum
-
Memiliki pelayanan spesialistik dan subspesialistik yang lengkap
-
Minimal memiliki 400 tempat tidur
-
Wajib memiliki pelayanan gawat darurat 24 jam, ruang operasi, ruang ICU, dan laboratorium lengkap
-
Menyediakan pelayanan kedokteran nuklir, radiologi intervensi, dan terapi intensif lanjutan
Sumber Daya Manusia:
-
Dokter spesialis dan subspesialis
-
Tenaga medis dengan pendidikan tinggi dan terlatih
Contoh:
-
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta
-
RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta
Peran:
-
Sebagai pusat pendidikan kedokteran
-
Rujukan utama bagi rumah sakit lain di tingkat provinsi maupun nasional
2. Rumah Sakit Tipe B
Kriteria:
-
Memiliki minimal 200 tempat tidur
-
Pelayanan spesialistik dasar: penyakit dalam, bedah, anak, kandungan
-
Pelayanan penunjang medis yang memadai
Sumber Daya Manusia:
-
Dokter umum, dokter spesialis, tenaga kesehatan lainnya
-
Perawat dan tenaga penunjang dengan kompetensi menengah hingga tinggi
Contoh:
-
RSUD dr. Soetomo, Surabaya
-
RSUP dr. Kariadi, Semarang
Peran:
-
Menjadi rumah sakit rujukan regional
-
Menyediakan pelayanan subspesialistik terbatas
3. Rumah Sakit Tipe C
Kriteria:
-
Memiliki minimal 100 tempat tidur
-
Memiliki layanan spesialis dasar (penyakit dalam, bedah, anak, kandungan)
-
Tidak wajib memiliki subspesialis
Sumber Daya Manusia:
-
Dokter umum dan beberapa dokter spesialis
-
Perawat dan tenaga kesehatan lainnya dengan kompetensi dasar hingga menengah
Contoh:
-
RSUD tipe C di kabupaten/kota
Peran:
-
Menjadi perantara rujukan antara fasilitas primer (puskesmas) dengan rumah sakit tipe B/A
-
Melayani kasus umum dan darurat dasar
4. Rumah Sakit Tipe D
Kriteria:
-
Minimal memiliki 50 tempat tidur
-
Layanan terbatas pada pelayanan medis dasar
-
Tidak memiliki dokter spesialis tetap, namun dapat mendatangkan dari luar
Sumber Daya Manusia:
-
Dokter umum
-
Tenaga kesehatan dasar
Contoh:
-
RSUD tipe D di kecamatan atau wilayah pelosok
Peran:
-
Memberikan layanan medis dasar
-
Menangani kegawatdaruratan sebelum dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar
Perbandingan Tipe Rumah Sakit
Pentingnya Klasifikasi Ini bagi Masyarakat
Dengan adanya klasifikasi rumah sakit, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui kemampuan layanan sebuah rumah sakit. Ketika mengalami keadaan darurat, mengetahui tipe rumah sakit akan membantu dalam menentukan kemana harus dirujuk. Pemerintah pun menggunakan klasifikasi ini untuk merancang sistem rujukan berjenjang secara nasional.
Penutup
Rumah sakit tipe A, B, C, dan D memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem pelayanan kesehatan. Klasifikasi ini juga mempermudah sistem rujukan, alur perawatan pasien, dan efisiensi manajemen fasilitas kesehatan di Indonesia. Pemahaman akan hal ini tidak hanya penting bagi tenaga kesehatan, tapi juga bagi masyarakat umum agar bisa memilih layanan kesehatan yang tepat sesuai kebutuhan dan kondisi medis yang dihadapi.
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs
Posting Komentar